Peraturan Gubernur Jambi Nomor 41 Tahun 2011
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi