Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2016
Pemberian Nomor Jasa Pelayanan Kesehatan kepada Tenaga Medis, Paramedis, Non Medis, dan Non Paramedis Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka