Rencana Tata Ruang Wilayah

peraturanpedia.com – Rencana Tata Ruang Wilayah

Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024
Perwilayahan Industri

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Rencana Tata Ruang Wilayah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024:

Perwilayahan Industri
Perwilayahan Industri adalah tatanan Wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wilayah Pengembangan Industri
Wilayah Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat WPI adalah pengelompokan wilayah negara ke satuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri.

Wilayah hrsat Pertumbuhan Industri
Wilayah Hrsat Pertumbuhan Industri yang selanjutnya disingkat WPPI adalah wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya industri melalui penguatan infrastruktur industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah di sekitarnya.

Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.