Risiko Siber

peraturanpedia.com – Risiko Siber

Risiko Siber adalah kemungkinan terjadinya Insiden Siber dan dampak yang diakibatkan dari Insiden Siber.

Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Risiko Siber, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024:

Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber yang selanjutnya disebut KKS adalah kondisi terjaganya kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan informasi dan/atau sistem informasi penyelenggara dari serangan siber dan terjaganya kelangsungan bisnis penyelenggara melalui tindakan antisipatif, adaptif, dan proaktif terhadap ancaman siber serta kemampuan penyelenggara untuk melakukan respons dan pemulihan dengan cepat terhadap insiden siber.

Kerentanan Siber
Kerentanan Siber adalah kelemahan, kerawanan, atau kekurangan yang terdapat pada siber sehingga berdampak negatif terhadap bisnis dan/atau layanan operasional penyelenggara.

Siber
Siber adalah ruang yang bersifat virtual yang dibentuk dari sistem informasi.

Sistem Informasi
Sistem Informasi adalah keterpaduan antara komponen data, informasi, sistem aplikasi, infrastruktur teknologi informasi, proses, dan/atau manusia yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.