Sistem Informasi Perdagangan

peraturanpedia.com – Sistem Informasi Perdagangan

Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan

Referensi :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Perdagangan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem Informasi Perdagangan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014:

Barang
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

Distribusi
Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.

Eksportir
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.

Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Importir
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.