peraturanpedia.com – Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/7/PBI/2021
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/7/PBI/2021:
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.