Categories: Staatsblad

Staatsblad 1895 Nomor 235

Staatsblad 1895 Nomor 235 Tentang (besluit 9 November 1895 N.34). Koninklijke Goedkeuring Op De Wijzigingen Gebraccht In Het Besluit Tot Splitsing In Artikelen Van Hoofdstuk 11 Der Begrooting Van Uitgaven Van Nederlansch-indie Voor 1895.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Staatsblad 1895 Nomor 235

Entitas Era Kolonial
Jenis Staatsblad (Stbld)
Nomor 235
Tahun 1895
Tentang Stbld Tentang (besluit 9 November 1895 N.34). Koninklijke Goedkeuring Op De Wijzigingen Gebraccht In Het Besluit Tot Splitsing In Artikelen Van Hoofdstuk 11 Der Begrooting Van Uitgaven Van Nederlansch-indie Voor 1895.
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber JDIH BPHN

Download Staatsblad 1895 Nomor 235 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.19 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Share
Published by
ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More