Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-12/K/D2/2020

Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-12/K/D2/2020 Tentang Tata Cara Audit Tujuan Tertentu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Tata Kelola Pengadaan Barang/jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (covid-19)

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-12/K/D2/2020

Entitas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (SE Kepala BPKP)
Nomor SE-12/K/D2/2020
Tahun 2020
Tentang SE Kepala BPKP Tentang Tata Cara Audit Tujuan Tertentu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Atas Tata Kelola Pengadaan Barang/jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (covid-19)
Tanggal Ditetapkan 07 Juli 2020
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal 02 April 2022
Sumber

Download Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-12/K/D2/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (244.01 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More