Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020

Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020

Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020 Tentang Tata Cara Reviu Atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (covid-19)

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020

EntitasBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
JenisSurat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (SE Kepala BPKP)
NomorSE-5/K/D2/2020
Tahun2020
TentangSE Kepala BPKP Tentang Tata Cara Reviu Atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (covid-19)
Tanggal Ditetapkan24 Maret 2020
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal02 April 2022
Sumber

Download Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (140.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.