Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Penyelesaian Barang-Barang Bukti Rampasan yang Sudah Tidak Dapat Diketemukan Lagi Vonisnya
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan diterimanya surat dari JAKSA AGUNG – RI tertanggal 7 Mei 1983 perihal penyelesaian barang-barang bukti rampasan yang sudah tidak dapat diketemukan lagi vonisnya, dengan ini kami mintakan perhatian Saudara agar apabila pihak Kejaksaan menghadapi kesulitan dalam mengeksekusi barang bukti yang dirampas karena salinan putusan Pengadilan yang berkaitan dengan barang-barang bukti tersebut hilang atau tidak dapat diketemukan lagi, agar supaya Saudara memberikan bantuan kepada pihak Kejaksaan dengan jalan.
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Penyelesaian Barang-Barang Bukti Rampasan yang Sudah Tidak Dapat Diketemukan Lagi Vonisnya
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 1983
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Download PDF (34.49 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.