Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Putusan mengenai Barang Bukti
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1984 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Berhubung dalam praktik masih dijumpai adanya amar putusan dalam perkara-perkara pidana yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, bersama ini Mahkamah Agung ingin meminta perhatian Saudara agar meskipun apa yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP tersebut tidak mengakibatkan batalnya putusan demi hukum apabila tidak dipenuhi, hendaknya para Hakim tidak pernah melupakan untuk mencantumkan dalam amarnya mengenai barang bukti yang oleh Penuntut Umum diajukan dalam persidangan, oleh karena kekhilafan demikian akan menyulitkan pihak kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti tersebut.
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Putusan mengenai Barang Bukti
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 1984
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1984 melalui link di bawah ini:
Download PDF (30.64 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.