Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bersama ini diminta perhatian Saudara mengenai adanya masalah kekuatan pembuktian dari berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri, sehubungan dengan kekuatan Pasal 6 dan 8 KUHAP.
- Mengenai hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri/di negaranya, baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
1 Tahun 1985
Tahun
1985
Tentang
SE MA Tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum Et Repertum Yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing
Ditetapkan Tanggal
1 Februari 1985
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.