Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Permohonan Grasi karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Terpidana Mati yang tidak Mengajukan Grasi

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi, jika orang yang dihukum (maksudnya dengan pidana mati) tidak mengajukan grasi, maka Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri harus mengajukan permohonan grasi karena jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 Undang-undang tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
1 Tahun 1986

Tahun
1986

Tentang
SE MA Tentang Permohonan Grasi karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Terpidana Mati yang tidak Mengajukan Grasi

Ditetapkan Tanggal
26 Februari 1986

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:

Download PDF (23.49 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.