Surat Edaran Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan den6.m masih banyaknya pertanyaan dari masyarakat maupun pejabat-pejabat yang berkepentingan dan kalangan perguruan tinggi mengenai status hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 dalam ka1tannya dengan beberapa putusan perkara pidana di berbagai Pengadilan, maka dengan ini ditegaskan dan diingatkan sebagai berikut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
1 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
SE MA Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (99.13 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More