Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan mengenai tindak pidana kehutanan. khususnya penebangan pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang (illegal logging), yang jelas-jelas sangat merugikan Negara baik dari sudut manfaat ekonomi maupun dari segi manfaat ekologi dan sosial budaya. Mahkamah Agung memandang perlu untuk mengingatkan para Hakim di seluruh Indonesia agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
1 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
SE MA Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (138.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.