Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan mengenai tindak pidana kehutanan. khususnya penebangan pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang (illegal logging), yang jelas-jelas sangat merugikan Negara baik dari sudut manfaat ekonomi maupun dari segi manfaat ekologi dan sosial budaya. Mahkamah Agung memandang perlu untuk mengingatkan para Hakim di seluruh Indonesia agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
1 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
SE MA Tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.