Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan, hal ini sangat menyulitkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, menentukan bahwa setiap penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan Pengadilan wajib dipungut PNBP.
- Untuk mengatasi kesulitan tersebut, ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 harus dirubah dan ketentuan undang-undang tersebut di atas diartikan sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
1 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
SE MA Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
Ditetapkan Tanggal
1 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.