Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Pada prms1pnya Mahkamah Agung RI mendukung harapan pemerintah untuk memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi terdakwa, perusahaan, pemilik/operator kapal yang melakukan tindak pidana perikanan di wilayah kedaulatan hukum laut Indonesia. Untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan korporasinya, maka Barang Bukti kapal yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian ikan di laut dapat ditenggelamkan atau dimusnahkan. Teknis hukum tentang pemusnahan kapal telah diatur sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 76A Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 38, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP);
- Bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, maka tentang pemusnahan kapal ditentukan sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
1 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
SE MA Tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan
Ditetapkan Tanggal
5 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.