Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Pada prms1pnya Mahkamah Agung RI mendukung harapan pemerintah untuk memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi terdakwa, perusahaan, pemilik/operator kapal yang melakukan tindak pidana perikanan di wilayah kedaulatan hukum laut Indonesia. Untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan korporasinya, maka Barang Bukti kapal yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian ikan di laut dapat ditenggelamkan atau dimusnahkan. Teknis hukum tentang pemusnahan kapal telah diatur sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 76A Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 38, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP);
  2. Bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, maka tentang pemusnahan kapal ditentukan sebagai berikut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
SE MA Tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan

Ditetapkan Tanggal
5 Maret 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (69.71 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.