Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Memperhatikan Laporan Basil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tanggal 31 Desember 2015 Nomor: 249/HP/XV/12/2015 perihal Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Semester II Tahun 2015, ternyata masih dijumpai penggunaan Biaya Proses diluar ketentuan yaitu digunakan untuk pembelian Aset Tetap, sehingga menyimpang dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2012;
- Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka diharapkan perhatian Saudara Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Kelua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan agar dalam menggunakan Biaya Proses berpedoman pada PERMA Nomor 3 Tahun 2012;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
1 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
SE MA Tentang Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.