Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka ketentuan Angka 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 dan Angka 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku;
  2. Selanjutnya diperintahkan kepada semua Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama untuk;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
1 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
SE MA Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (98.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More