Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Di dalam Pedoman Perilaku Hakim (PPH) dinyatakan, bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima hadiah.
- Untuk itu diminta seluruh jajaran Pengadilan tidak memberikan hadiah atau cindera mata dalam bentuk apa pun kepada pejabat-pejabat Mahkamah Agung atau pejabat-pejabat Pengadilan Tingkat Banding dalam hal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
10 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
SE MA Tentang Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.