Surat Edaran Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Di dalam Pedoman Perilaku Hakim (PPH) dinyatakan, bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima hadiah.
  2. Untuk itu diminta seluruh jajaran Pengadilan tidak memberikan hadiah atau cindera mata dalam bentuk apa pun kepada pejabat-pejabat Mahkamah Agung atau pejabat-pejabat Pengadilan Tingkat Banding dalam hal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
10 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
SE MA Tentang Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (124.29 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More