Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bahwa lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan hanya 1 (satu) kali seba9aimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tetapi menurut pemantauan Mahkamah Agung hingga saat ini masih ada permohonan peninjauan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali, sehingga demi kepastian hukum serta untuk mencegah penumpukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Download PDF (121.63 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.