Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Mencermati serta mengevaluasi kembali upaya Mahkamah Agung di dalam memeriksa dan mengadili perkara korupsi, dengan meningkatkan kemampuan teknis serta pemahaman terhadap tindak pidana korupsi, melalui pelatihan singkat sejak akhir tahun 2007 hingga sekarang telah 9 (sembilan) angkatan baik dibiayai oleh negara donor maupun DIPA Mahkamah Agung;
- Akan tetapi ternyata dari hasil pengamatan Mahkamah Agung dan penilaian publik, kecenderungan putusan-putusan para Hakim, baik tingkat banding maupun tingkat pertama masih menerapkan cara-cara lama, sehingga belum mampu menciptakan penampilan citra yang lebih baik, bagi Hakim Peradilan Umum di mata publik;
- Sehubungan dengan hal tersebut, Mahkamah Agung akan mengingatkan kembali Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000, agar para Hakim memberikan putusan yang sungguh-sungguh terhadap perkara yang menarik perhatian masyarakat, terutama perkara korupsi, dengan penekanan sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi
Ditetapkan Tanggal
27 September 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Download PDF (182 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.