Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 15 Tahun 1983 Tentang Wewenang Pengadilan Negeri Untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Terhadap Seorang yang Berstatus Militer
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 15 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan adanya masalah hukum mengenai apakah seorang militer dapat diperiksa di muka sidang praperadilan yang dilaksanakan oleh pengadilan negeri/bukan pengadilan militer atas dasar ia telah melakukan penangkapan dan penahanan secara tidak sah, bersama ini Mahkamah Agung menganggap perlu untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada Saudara sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
15 Tahun 1983
Tahun
1983
Tentang
SE MA Tentang Wewenang Pengadilan Negeri Untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Terhadap Seorang yang Berstatus Militer
Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 15 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.