Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983 Tentang Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih dari Rp. 7.500,-

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa yang diperiksa menurut acar pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,-

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
18 Tahun 1983

Tahun
1983

Tentang
SE MA Tentang Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih dari Rp. 7.500,-

Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:

Download PDF (34.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.