Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983 Tentang Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih dari Rp. 7.500,-
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa yang diperiksa menurut acar pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,-
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
18 Tahun 1983
Tahun
1983
Tentang
SE MA Tentang Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih dari Rp. 7.500,-
Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 18 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.