Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1984 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sebagaimana kita mengetahui menurut Ketentuan Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris Stbld. L.N. 1860 Nomor 3 (selanjutnya disingkat P.J.N.) maka: “Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau dikehendaki oleh yang berkepentingan agar dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya ini begitu jauh pembuatan akta-akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat umum lainnya”.
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 1984
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1984 melalui link di bawah ini:
Download PDF (395.59 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.