Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Rumusan Pengurangan Masa Penahanan dalam Diktum Putusan bagi Terpidana yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran Tenggang Waktu Penahanan bagi terdakwa yang dirawat-nginap di rumah sakit, bersama ini diminta perhatian Saudara agar dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang dirawat-nginap di rumah sakit, rumusan dalam setiap diktum putusan yang menyangkut pengurangan masa penahanan bagi pidana yang dijatuhkan hendaknya selalu ditulis sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
2 Tahun 1989
Tahun
1989
Tentang
SE MA Tentang Rumusan Pengurangan Masa Penahanan dalam Diktum Putusan bagi Terpidana yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 1989
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.