Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Rumusan Pengurangan Masa Penahanan dalam Diktum Putusan bagi Terpidana yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran Tenggang Waktu Penahanan bagi terdakwa yang dirawat-nginap di rumah sakit, bersama ini diminta perhatian Saudara agar dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang dirawat-nginap di rumah sakit, rumusan dalam setiap diktum putusan yang menyangkut pengurangan masa penahanan bagi pidana yang dijatuhkan hendaknya selalu ditulis sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Rumusan Pengurangan Masa Penahanan dalam Diktum Putusan bagi Terpidana yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 1989
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:
Download PDF (34.68 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.