Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Penyitaan Barang-Barang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Menurut pengamatan Mahkamah Agung masih sering terjadi Pengadilan Negeri meletakkan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi, atas barang-barang yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehingga Mahkamah Agung memandang perlu untuk memberi petunjuk mengenai tugas, wewenang dan kedudukan hukum badan tersebut sebagai berikut:
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
2 Tahun 2003
Tahun
2003
Tentang
SE MA Tentang Penyitaan Barang-Barang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Ditetapkan Tanggal
24 April 2003
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.