Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Menunjuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak, dipersyaratkan bahwa anak yang diajukan permohonannya untuk diangkat anak, wajib memiliki akta kelahiran;
- Bahwa terkait dengan ketentuan tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 47 ayat(l), (2) dan (3) dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada pasal 87 ayat(2) dalam hal pencatatan pengangkatan anak antara lain juga mempersyaratkan mengenai keterkaitannya dengan Akta Kelahiran;
- Bahwa dalam implementasinya di lapangan ternyata masih terdapat penetapan Pengadilan Negeri yang mengabulkan permohonan pengangkatan anak tanpa dilengkapi Akta Kelahiran;
- Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatian Saudara-saudara terhadap hal-hal sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
2 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
SE MA Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.