Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka menyambut Hari Raya Idu! Fitri, Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, setiap warga dalam lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya, dilarang memberi Parse! baik dalam bentuk karangan bunga, bingkisan makanan atau barang berharga lainnya kepada Pejabat Mahkamah Agung-RI dan Pimpinan Pengadilan serta Pimpinan Unit Kerjanya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
SE MA Tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (41.57 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.