Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idu! Fitri, Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, setiap warga dalam lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya, dilarang memberi Parse! baik dalam bentuk karangan bunga, bingkisan makanan atau barang berharga lainnya kepada Pejabat Mahkamah Agung-RI dan Pimpinan Pengadilan serta Pimpinan Unit Kerjanya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
2 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
SE MA Tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.