Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 21 Oktober 1992 Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 10 September 1998 Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara selama paling lama 6 (enam) bulan;
- Bahwa pada saat ini masing-masing pengadilan telah melaksanakan sistem Manajemen Perkara yang berbasis elektronik baik di Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding yang memungkinkan penyelesaian perkara dapat diselesaikan lebih cepat, namun kenyataannya penyelesaian perkara-perkara, baik yang diperiksa di Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan masih diselesaikan dalam waktu yang cukup lama;
- Oleh karena hal tersebut di atas, maka diharapkan perhatian para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan agar penyelesaian perkara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
2 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
SE MA Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.