Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang Sistem Pemantauan Dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, telah diatur ketentuan I mengenai penomoran khusus perkara lingkungan hidup dalam perkara-perkara pidana, perdata dan tata usaha negara (vide:Pasal 10);
  2. Menunjuk kepada ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37 /KMA/SK/III/2015, dan untuk segera mendapatkan kemudahan dalam mengenali dan menginventarisasi perkara-perkara lingkungan hidup di seluruh wilayah peradilan Indonesia, diharap agar Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kasasi dan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung segera memberlakukan ketentuan Pasal 10 tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
SE MA Tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015

Ditetapkan Tanggal
3 Juli 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (72.22 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.