Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang Sistem Pemantauan Dan Evaluasi Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, telah diatur ketentuan I mengenai penomoran khusus perkara lingkungan hidup dalam perkara-perkara pidana, perdata dan tata usaha negara (vide:Pasal 10);
- Menunjuk kepada ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37 /KMA/SK/III/2015, dan untuk segera mendapatkan kemudahan dalam mengenali dan menginventarisasi perkara-perkara lingkungan hidup di seluruh wilayah peradilan Indonesia, diharap agar Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Kasasi dan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung segera memberlakukan ketentuan Pasal 10 tersebut.
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015
Ditetapkan Tanggal
3 Juli 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (72.22 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.