Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional;
- Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu ada upaya untuk mendorong lahirnya sistem penanganan perkara yang baik, yaitu yang mampu memfasilitasi kegagalan usaha yang terjadi di lapangan, sekaligus menghindari kerugian yang lebih besar terhadap dunia usaha secara makro akibat kegagalan bayar yang terjadi di antara pelaku usaha. Pada saat yang sama proses penanganan perkara kepailitan juga harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan kreditur maupun debitur;
- Untuk terwujudnya maksud di atas, Mahkamah Agung mengambil kebijakan sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Ditetapkan Tanggal
25 April 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (724.1 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.