Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 1983 Tentang Memori Kasasi Tambahan yang Diajukan Di Luar Tenggang Waktu 14 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Menurut Pasal 248 ayat (1) KUHAP, maka pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
20 Tahun 1983
Tahun
1983
Tentang
SE MA Tentang Memori Kasasi Tambahan yang Diajukan Di Luar Tenggang Waktu 14 Hari
Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.