Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983 Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Menurut ketentuan Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu “Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
21 Tahun 1983
Tahun
1983
Tentang
SE MA Tentang Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa
Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.