Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983 Tentang Penetapan declaratoir Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Berhubung dalam praktek pernah terjadi barang bukti yang dirampas tidak dapat dilelang guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 273 ayat (3) KUHAP dikarenakan putusan Pengadilan tidak ada lagi aslinya, salinannya maupun petikannya, maka dengan ini Mahkamah Agung menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1952 (Undang-undang untuk menghadapi kemungkinan hilangnya surat keputusan dan surat-surat pemeriksaan pengadilan) berlaku mutatis mutandis bagi keperluan pelelangan barang bukti yang dirampas tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
23 Tahun 1983

Tahun
1983

Tentang
SE MA Tentang Penetapan declaratoir Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No.22 Tahun 1952

Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:

Download PDF (30.18 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.