Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983 Tentang Amar Putusan Pengadilan Tidak Perlu Memuat Kata-Kata “Untuk Dijual Lelang”
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Pasal 273 ayat (3) KUHAP berbunyi: “Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk Negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, Jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang Negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama Jaksa”.
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Amar Putusan Pengadilan Tidak Perlu Memuat Kata-Kata “Untuk Dijual Lelang”
Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Download PDF (30.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.