Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Penjatuhan Pidana Kurungan terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas Tertentu
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Guna mendukung usaha POLRI menekan kejadian kecelakaan lalu lintas yang pada umumnya berawal dari pelanggaran lalu lintas, di samping itu untuk memberikan dampak yang lebih nyata terhadap rasa kepatuhan masyarakat dan timbulnya efek kejeraan, bersama ini Mahkamah Agung meminta perhatian Saudara agar terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas tertentu dan secara selektif, Saudara dapat memperhitungkan penjatuhkan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Penjatuhan Pidana Kurungan terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas Tertentu
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 1989
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:
Download PDF (36.7 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.