Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996 Tentang Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan terjadinya mutasi jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, pejabat struktural dan fungsional Kepaniteraan Pengadilan yang meliputi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru sita dan Juru sita Pengganti ke Pengadilan di tempat lain, sering terjadi di tempat yang baru telah dilakukan pelantikan, dan/atau pelaksanaan sumpah jabatan, ataupun serah terima jabatan, sedang di tempat dinas yang lama belum dilakukan serah terima jabatan dengan pejabat Pengadilan yang menggantikannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
3 Tahun 1996
Tahun
1996
Tentang
SE MA Tentang Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 1996
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.