Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian secara teliti dan cermat oleh Mahkamah Agung tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Putusan Provisionil yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 180 ayat (1) Reglemen Indonesia Yang di Perbaharui (HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Reglemen Hukum Acara Untuk Luar Jawa-Madura (RBg), Mahkamah Agung memperoleh fakta-fakta sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2000
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Download PDF (85.99 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.