Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Guna Mensukseskan Pemilu Tahun 2009, perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya situasi yang kurang kondusif;
  2. Dengan menunjuk SEMA Nomor : 3 Tahun 1986 tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 1987 pada waktu itu dengan ini Mahkamah Agung RI memberikan petunjuk sebagai berikut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
3 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
SE MA Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (123.65 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.