Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Guna Mensukseskan Pemilu Tahun 2009, perlu diantisipasi kemungkinan terjadinya situasi yang kurang kondusif;
- Dengan menunjuk SEMA Nomor : 3 Tahun 1986 tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 1987 pada waktu itu dengan ini Mahkamah Agung RI memberikan petunjuk sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
3 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
SE MA Tentang Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.