Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 711, tanggal 17 Mei 2013, Mahkamah Agung memandang perlu agar para Hakim (khususnya Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama) memperhatikan dengan seksama Peraturan Mahkamah Agung tersebut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
3 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
SE MA Tentang Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.