Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara Nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
  2. Memperhatikan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai kepastian identitas hukum bagi pasangan suami isteri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, di mana pasangan suami isteri yang ingin perkawinannya dicatat di Kantor Urusan Agama dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama, sedangkan mayoritas permohonan itsbat nikah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu adalah dari kalangan tidak mampu secara finansial;
  3. Sehubungan dengan penyelenggaraan sidang keliling pada Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama untuk perkara voluntair itsbat nikah untuk mempercepat proses mendapatkan hak-hak identitas hukum, khususnya memperoleh buku nikah dan akta kelahiran, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
SE MA Tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (108.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.