Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014;
  2. Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahan hukum (questions of law) yang mengemuka di masing-masing kamar. Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusan-rumusan sebagai berikut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
SE MA Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (414.14 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.