Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Sidang-Sidang dengan Hakim Tunggal
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1984 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Menghubungi penggarisan oleh para HA WASDA dalam RAKERDA yang diadakan oleh Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi-Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia pada permulaan bulan Februari 1984 yang lalu mengenai pemeriksaan perkara-perkara pidana dengan Hakim Tunggal, yakni bahwa sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung-RI mengenai kriteria pemberian izin sidang dengan Hakim Tunggal, bagi perkara-perkara yang bukan perkara dengan acara pemeriksaan biasa, perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana subversi dan perkara yang menarik perhatian masyarakat masih dibenarkan untuk disidangkan dengan hakim Tunggal meskipun izin untuk itu belum ada dari Mahkamah Agung.
DETAIL PERATURAN
Tentang
SE MA Tentang Sidang-Sidang dengan Hakim Tunggal
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 1984
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1984 melalui link di bawah ini:
Download PDF (41.24 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.