Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat, sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 centang Kedudukan Keuangan Dewan Perw1kilan Rakyat Daerah (PP Nomor 110 Tahun 2000), yang pernah diajukan Gugatan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung-RI telah terdaftar dengan Nomor: 04.G/HUM/2001, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
4 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
SE MA Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.