Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, dan melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Lembaga Peradilan, maka bersama ini diminta kepada Saudara untuk melaksanakan pemungutan biaya perkara dengan tertib sebagai berikut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
4 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
SE MA Tentang Pemungutan Biaya Perkara
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.