Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, dan melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Lembaga Peradilan, maka bersama ini diminta kepada Saudara untuk melaksanakan pemungutan biaya perkara dengan tertib sebagai berikut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
4 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
SE MA Tentang Pemungutan Biaya Perkara

Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (121.73 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.