Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyerahan/Pengiriman Petikan dan Salinan Putusan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan masih adanya laporan yang diterima oleh Mahkamah Agung, bahwa akhir-akhir ini banyak Putusan Pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap belum dapat dilaksanakan karena belum ada Petikan atau Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri, hal mana selain dapat merugikan terpidana dalam memperoleh hak-haknya juga menyulitkan Jaksa untuk menyusun memori banding apabila perkara-perkara tersebut dimintakan banding, untuk itu Mahkamah Agung memandang perlu untuk memberikan petunjuk sebagai berikut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
4 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
SE MA Tentang Penyerahan/Pengiriman Petikan dan Salinan Putusan
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.